Kedapatan Bawa Obat Daftar G, Pemuda Palopo Ini Diringkus Polisi
Kedapatan Bawa Obat Daftar G, Pemuda Palopo Ini Diringkus Polisi Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Polsek Wara Palopo akan mengamankan Syamsi di Satuan Narkoba Polre…
Kedapatan Bawa Obat Daftar G, Pemuda Palopo Ini Diringkus Polisi
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Polsek Wara Palopo akan mengamankan Syamsi di Satuan Narkoba Polres Palopo.

Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo meringkus Syamsi (23) di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (29/2/20 18) dini hari.
Warga Jl Ahmad Razak Palopo ini diringkus lantaran menguasai obat daftar G jenis THD sebanyak dua butir.
Kapolsek Wara Kota Palopo, Kompol Arsyad Kaonga mengatakan, pemuda Palopo itu diringkus saat pihaknya melakukan patroli malam.
Baca: Operasi Cipkon, Polres Palopo Sita Obat Daftar G dan 10 Motor
Baca: 2017, Polres Luwu Utara Sita 22 Ribu Butir Obat Daftar G
Personel melakukan pemeriksaan dan menemukan pemuda itu menyimpan THD. "Awalnya 10 butir tapi sisa dua. Sudah diminum dan dibagi-bagi ketemannya," katanya.
Sementara itu, pengakuan Syamsi, ia memperoleh obat itu dari apotek yang berada di Kabupaten Luwu. "Saya beli Rp 30 ribu isi 10 butir," ujarnya
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Polsek Wara Palopo akan mengamankan Syamsi di Satuan Narkoba Polres Palopo.(*)
Tidak ada komentar