Pilkada Palopo dan Luwu Head To Head
Makassar> DaerahChaeruddin ReportaseLatihan Pengamanan, 30 Penerjun Brigif Kostrad Unjuk KekuatanAnggaran Rehabilitasi Masjid Agung Belopa Rp1,4 MiliarDi HUT Belopa, Gubernur Sulsel Puji Kem…
- Makassar
- >
- Daerah
- Chaeruddin Reportase
- Latihan Pengamanan, 30 Penerjun Brigif Kostrad Unjuk Kekuatan
- Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Belopa Rp1,4 Miliar
- Di HUT Belopa, Gubernur Sulsel Puji Kemajuan Kabupaten Luwu
- pemkab bantaeng
- kepala bkpsdm
- mutasi pejabat
- kasus pencurian
- polda sulsel

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo dan Luwu telah menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo serta calon bupati dan wakil bupati Luwu, Senin (12/2/2018).
Hasil rapat pleno yang berlangsung terbuka, KPU Luwu mengumumkan dua pasangan calon akan bertarung di pemilihan bupati (pilbup) Luwu dan KPU Palopo mengumumkan dua pasangan calon di pemilihan wali kota (pilwalkot) Palopo.
Masing-masing di pilwalkot Palopo, HM Judas Amir berpasangan dengan Rahmat Masri Bandaso akan bertarung dengan pasangan calon Ahmad Syarifuddin Daud-Budi Sada.
Sementara di Pilbup Luwu, H Basmin Mattayang-Syukur Bijak berhadapan dengan Patahuddin-Emmy Tallesang.
"Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 32/PP.02.3-APT/7373/KPU-KOP/II/2018 tentang penetapan pasangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2018," ujar Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar.
Sementara itu, hasil keputusan KPU Luwu juga menda pat perlawanan keras dari bakal pasangan calon Buhari Kahar Mudzakkar dan Wahyu Napeng. Sebelumnya, Buhari Kahar Mudzakkar memastikan kembali akan mengajukan gugatan ke Panwas Luwu.
Menanggapi hal ini, Suhaeb, Komisioner KPU Luwu Divisi Penyelenggara Pemilu mengatakan itu adalah hak mereka. "Jika ada keputusan kami yang dianggap merugikan pihak tertentu maka tentu ada jalur yangbsudah diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2017," ujarnya.
Menurut Suhaeb, tenggang waktu yang diberikan oleh pihak tertentu dalam menanggapi seluruh tahapan Pilkada yang telah dilalui masih panjang. "Intinya, 30 hari sebelum hari H atau 30 hari sebelum pencoblosan, lewat dari itu sudah tidak bisa atau tidak ada gugatan lagi," kuncinya.
(bds)
- KPU Bantaeng Tetapkan Tiga Pasangan Calon Peserta Pilkada
- Ditetapkan KPU Bone, Fahsar-Ambo Dalle Bakal Lawan Kotak Kosong ?
- Hari Ini Pertarungan Para Kandidat Pilkad a Dimulai
- Independen Tumbang, Daerah Head to Head Bertambah
- Baharuddin-Isnad Berlenggang di Pilkada Jeneponto
- Tak Lolos Vertual, Bapaslon Andi Baso-Alamsyah Tersingkir
- Kejari Parepare Gelar Dialog Pilkada Bersama Elite Parpol
- Polda Sulsel Diminta Jaga Netralitas di Pilkada Serentak
- Puluhan Warga Bone Protes Putusan Gugatan Bapaslon Umar-Madeng
- Nasib Bapaslon Bupati Buhari-Wahyu Masih Menggantung
- Susunan Pemain Chelsea vs West Brom Albion
- Membangun Industri Kopi Sumbar Lewat Sinergi Anak Muda
- Review Film Eiffel Im In Love 2: Nostalgia Cinta Adit dan Tita
- Salah Sebut Jabatan Calon, Ketua KPU KBB Disoraki
- Ini Tiga Faktor Peyebab Tawuran di Kalangan Pelajar

1
Lantik Pejabat, Kepala BKP SDM Terancam Dipecat2
Kawanan Emak-Emak di Makassar Ini Diringkus Polisi3
PSM Makassar Bakal Jajal Kekuatan Persija di Turnamen Trofeo4
Sah, Pasangan DIAmi Jadi Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar5
Puluhan Ribu Jemaah Batal Umrah, Dewan Kecam Maklumat Abu Tours
- BERITA TERKINI
- Jelang Cuti, Danny Minta Terima Kasih ke Ketua RT/RW
- Melintas di Akses Jalan, Pondasi di BTN Hartaco Permai Dibongkar
- Tingkatkan Potensi Koperasi BULo, Danny Lantik Pengurus FK2BM
- Laskar Anak Lorongna Siap Kawal DIAmi Dipengundian Nomor Urut
- RDP Komisi A DPRD Makassar Bahas Ganti Rugi Lahan CPI
- Dewan Rekomendasi Dinas Sosial Makassar Sewa Penampungan Anjal
- KPU Bantaeng Tetapkan Tiga Pasangan Calon Peserta Pilkada
- Besok, HUT Parepare ke-58 Digelar di Kebun Raya Jompie
- more
Tidak ada komentar